Taman pendidikan al-qur'an nurul ilmi
Keberdaan pendidikan Al-Qur’an tersebut membawa misi yang sangat
mendasar terkait dengan pentingnya memperkenalkan dan menanamkan
nilai-nilai Al-Qur’an sejak usia dini. Kesemarakan ini menemukan
momentumnya pada tahun 1990-an setelah ditemukan berbagai metode dan
pendekatran dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an. Kini lembaga
pendidikan Al-Qur’an berupa TKA/TKQ, TPA/TPQ dan TQA atau sejenisnya
telah cukup eksis. Dengan disahkannya PP No. 55 tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, makin memperkokoh keberadaan
lembaga pedidikan Al-Qur’an ini, sehingga menuntut penyelenggaraannya
lebih professional. Apa perbedaan TKA,TPQ dan TKQ
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejeis. Perkembangan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang begitu pesat menandakan makin meingkatnya kemampuan kesadaran masyarakat. akan pentingnya kemampuan baca tulis Al-Qur’an dan keberadannya di Indonesia.
1. Pengertian : Taman pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan non-formal jenis keagamaan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran Al Qur’an, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI).
Batasan Usia Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al Qur’an pada Taman Pendidikan Al Qur’an adalah anak-anak berusia 7 – 12 tahun C. T Q A.
2. Pengertian Ta’limul Qur’an Lil Aulad adalah satuan pendidikan non formal yang merupakan lanjutan dari TK/TP Al Qur’an pasca wisuda yang bertujuan mengembangkan bekal bagi santri agar mencintai dan mengamalkan Al Qur’an serta membacanya dengan fasih (tartil dan tilawah), menghafal serta menerjemahkan secara lafdziyah serta menulis dengan baik dan benar, sehingga Al Qur’an menjadi bacaan dan pandangan hidupnya sehari-hari.
Batasan Usia Batasan usia anak yang mengikuti ta’limul Qur’an adalah anak-anak yang berusia 12 – 14 tahun dan atau telah menyelesaikan pendidikan ti TPA/TPQ level C
Batasan Usia Batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al Qur’an pada Taman Pendidikan Al Qur’an adalah anak-anak berusia 7 – 12 tahun C. T Q A.
2. Pengertian Ta’limul Qur’an Lil Aulad adalah satuan pendidikan non formal yang merupakan lanjutan dari TK/TP Al Qur’an pasca wisuda yang bertujuan mengembangkan bekal bagi santri agar mencintai dan mengamalkan Al Qur’an serta membacanya dengan fasih (tartil dan tilawah), menghafal serta menerjemahkan secara lafdziyah serta menulis dengan baik dan benar, sehingga Al Qur’an menjadi bacaan dan pandangan hidupnya sehari-hari.
Batasan Usia Batasan usia anak yang mengikuti ta’limul Qur’an adalah anak-anak yang berusia 12 – 14 tahun dan atau telah menyelesaikan pendidikan ti TPA/TPQ level C